Kamis, November 06, 2008

Buku Pers dalam Lipatan Kekuasaan


Judul : Pers dalam Lipatan Kekuasaan, Tragedi Pers Tiga Zaman

Penulis : Nurudin

Penerbit: UMM Press

Tebal : 134 + x hal.


Adakah kebebasan pers di dunia ini? Pertanyaan itu bisa dipersempit lagi sebagai berikut; apakah ada kebeba­san pers di Indonesia? Kalau ada, kebebasan apa yang sebenarnya diharapkan? Ini penting untuk dijawab, sebab berbagai komentar, kritikan dan hujatan pada pers biasan­ya bermuara pada masalah kebebasan pers.

Namun, setelah sekian lama dicari format kebebasan pers, kita baru sadar sangat sulit memaknai "kebebasan" tersebut. Apakah pasca Orde Baru (Orba) serta merta dikatakan pers bebas? Ini juga pertanyaan yang tak kalah sulitnya untuk dijawab.
Kenapa? Jika pasca Orba dikatakan ada kebebasan pers, kenyataannya juga masih banyak persoalan dan dampak yang ditimbulkan. Sebab, kebebasan pers tidak akan pernah lepas dari konteks sosial politiknya.

Bagi kalangan pers, kebe­basan menyiarkan informasi tanpa ada sensor bisa jadi itu wujud kebebasan pers. Namun, masyarakat tentu juga punya ukuran yang berbeda yang berpengaruh langsung terhadap pers. Apalagi, pers sudah mengklaim diri sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Di sini faktor masyarakat memegang peranan yang tidak bisa dikecilkan keberadaannya. Untuk itu, pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan pers sudah bisa diwujudkan di Indonesia atau tidak. Teta­pi, bagaimana gerak dinamika kebebasan pers dan faktor penghambat yang menyertainya. Ini pertanyaan yang justru lebih bisa menjawab banyak aspek sehubungan dengan kebeba­san pers, dari pada pertanyaan yang bermuara pada jawaban ya atau tidak.

Oleh karena itu kebebasan pers bisa dianalogikan dalam permainan catur. Para pemain catur bebas menggerak­kan anak buah catur dalam memenangkan suatu kompetisi secara bebas. Masing-masing pihak punya cara dan teknik tersendiri. Mereka bebas berbuat apa saja. Namun, sebebas-bebasnya sebuah permainan catur, toh para pemain itu harus mematuhi aturan-aturan permainan dalam dunia catur. Tentu­nya, buah catur kuda hanya bisa digerakkan dengan memben­tuk huruf "L". Begitu juga dengan spion harus dijalankan ke depan dan tak boleh dijalankan mundur.
Kebebasan pers ibarat sebuah permainan catur. Para pengelola media bebas berbuat apa saja untuk mencapai tujuan (meraih keuntungan, mendidik, menghibur, memberi informasi kepada masyarakat). Namun toh semua itu akan terbatas pada "aturan main" yang melingkupi pers tersebut.
Dalam posisi ini pers sebagai lembaga kemasyarakatan menjadi lingkup yang memberi pengaruh pada ruang gerak pers. Dan pers sebagai lembaga kemasyarakatan tersebut juga tak lepas dari fungsi-fungsi antara lain memberi pedoman, menjaga keutuhan masyarakat dan mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Oleh karena itu, pers yang bebas pun tetap harus memainkan fungsi-fungsi tersebut di atas. Sedangkan fungsi-fungsi tersebut dimanifestasikan dalam kesepakatan masyarakat yang sering disebut sebagai norma hukum.
Dengan demikian, pers bisa mewujudkan kebebasannya, namun masih dalam kerangka penegakan hukum. Artinya, setiap berbagai prinsip kebebasan yang diwujudkan berada dalam rambu hukum. Jika pers bersalah harus diproses didepan hukum.
Fakta inilah yang sebenarnya tidak pernah diwujudkan di era Orba. Semua keputusan yang menyangkut pers akan diselesaikan secara politis. Bahkan penyelesaian politis tersebut dilegitimasi oleh suatu aturan yang bertentangan dengan jati diri kebebasan, salah satunya adalah peratu­ran tentang SIUPP (Permenpen no. 01/Per/Menpen/1984). Bahkan kebebasan pers direduksi sedemikian rupa dengan kata tanggung jawab. Sebab dalam realitasnya, aktualisasi tanggung jawab tersebut dimonopoli oleh pemerintahnya.
Yang menjadi persoalan kita kemudian adalah siapa yang berhak menentukan "aturan main catur" tersebut? Masyarakat atau pemerintah? Secara ideal tentu adalah masyarakat. Hanya masalahnya adalah ketika masyarakat berada dalam suasana eforia yang terjadi kemudian adalah tercapainya titik kulminasi emosi tertinggi. Sehingga, munculnya sikap mau menang sendiri dan bahkan "main hakim" sendiri. Ini ditunjukkan pada era Gus Dur-Mega setelah sebelumnya pada era Habibie perslah yang memasuki suasana eforia. Ini mengakibatkan pers cenderung liberal.
Jika kemudian "aturan main catur" tersebut dipegang pemerintah dikhawatirkan kebebasan pers akan terancam. Ini bisa ditunjukkan pada era Orba. Napoleon Bonaparte sendiri sangat takut pada pers dengan mengatakan, "Apabila pers itu dibiarkan saja maka saya tidak akan tahan memer­intah lebih dari 3 bulan". Ini menjadi dasar legitimasi pemerintah untuk selalu mengawasi pers.
Terlepas dari itu, persoalan yang dikemukakan di atas membuktikan bahwa pers Indonesia selama ini berada dalam lipatan kekuasaan. Lipatan kekuasaan tersebut ibarat sebuah "aturan main catur" yang menyebabkan pers kehi­langan kebebasan atau bahkan kehilangan kontrol diri. Kekuasaan itu sendiri tidak hanya dipegang oleh pemerin­tah, namun juga oleh masyarakat sendiri. Pers di Era Gus Dur membuktikan bahwa kekuasaan dipegang oleh masyarakat. Dengan kata lain, kekuasaan yang dipegang masyarakat untuk mengendalikan pers di lua aturan hukum yang berlaku juga cermin bahwa pers berada dalam lipatan atau cengkeraman kekuasaan.
Maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Jika kekuasaan dipegang pemerintah, maka pers selalu akan terancam kebebasannya. Ini disebabkan pemerintah jelas mempunyai kepentingan langsung pada pers, terutama sekali untuk mengamankan kebijakannya. Namun jika kekuasaan dipegang masyarakat, pers juga bisa jadi kehilangan kebe­basannya, tetapi kekebasan di sini akan membuahkan sikap hati-hati, introspeksi, melaksanakan self censhorship (sensor diri) dan check and recheck terhadap pemberitaan yang disiarkan, bahwa apa yang dilakukan pers tidak dikehendaki masyarakat. Sama-sama mempunyai implikasi, pilihan kedua lebih mendekati kriteria ideal kebebasan pers. Masalahnya, akan lebih ideal lagi jika kebebasan tersebut berada dan dimainkan dibawah aturan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain pula, pers tetap berada dalam lipatan kekuasaan terlepas dari siapa, apa, di mana, kapan kekua­saan itu melekat. Kebebasan memang rumit, pelik dan penuh tanggungjawab. Justru di sinilah arti penting kebebasan pers yang tidak mempunyai kriteria atau ukuran tertentu. Karena kebebasan pers (sama halnya dengan demokrasi)
adalah suatu cita-cita ideal yang akan terus menerus diperjuangkan, bahkan tidak akan pernah selesai. Maka ukuran atau kriteria kebebasan pers berbeda pada kurun waktu tertentu dengan kondisi masyarakat tertentu pula. Ibarat sebuah sisi mata uang, lipatan kekuasaan akan terus mengiringinya; digesekkan, direduksi dimonopoli, diperba­harui atau ditingkatkan sejalan dengan tingkat perkemban­gan masyarakat.
Buku ini terdiri dari empat bagian. Bagian pertama adalah berupa latar belakang esensi dasar kenapa kita perlu membandingkan pers tiga zaman (Era Soeharto, Era Habibie dan Era Abdurrahman Wahid). Bagian kedua berisi kontroversi pemunculan SIUPP sebagai sebuah "drama ter­baik" kebebasan pers di era Orba, puncak terjadinya "pembantaian" pers dengan senjata SIUPP dan analisis seputar pembatalan SIUPP hubunganya dengan politik dan kebebasan pers. Bagian ketiga berisi era pasca SIUPP
yang dikaji dari Era Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mempunyai nuansa tersendiri dalam hal kebebasan pers. Sedangkan bagian keempat adalah berisi kesimpulan sekaligus dipetakan bagaimana pola interaksi pers, pemer­intah dan masyarakat pada masing-masing era tersebut dalam menyikapi kebebasan pers.

Comments :

0 comments to “Buku Pers dalam Lipatan Kekuasaan”