Jumat, November 23, 2012

Media dalam Kasus Legislator

''MAKLUM, yang saya hadapi raja media,'' kata Idris Laena ketika dirinya termasuk salah seorang yang diduga ''memeras'' BUMN. Dalam pemberitaan itu, muncul fakta berupa ucapan, meski bukan fakta sebenarnya dalam makna berita. Muncul pertanyaan yang menggelitik, apakah ada yang salah dengan fakta berita? Apakah media tidak boleh menyimak?

Menurut Van Peursen (1990), fakta diasalkan dari ''penilaian'', sedangkan ''ada'' diasalkan dari ''seharusnya''. Sederhananya, fakta atau lebih tepatnya mengungkapkan fakta tak bisa bebas dari nilai-nilai yang dianut si pengungkap. Bahkan, suatu fakta ''ada'' setelah mendapat penilaian dari si pengungkap.


Fakta berdasar serapan indra adalah realitas pertama. Sementara itu, fakta berdasar ''penilaian'' seseorang adalah realitas kedua. Sebab, tak ada sebuah fakta yang didengar dari orang lain yang tidak dikonstruksi dalam pikirannya lebih dulu. Karena itu, pernyataan ''Saya tidak memeras BUMN'' belum tentu kenyataannya begitu. Ia telah dikonstruksi oleh nilai-nilai yang ada pada diri yang menyatakannya. Berarti, faktanya berupa ucapan bahwa dirinya tidak memeras BUMN. 

Tak terkecuali, fakta-fakta itu kemudian tidak saja sudah dikonstruksi manusia, tapi juga oleh sebuah lembaga atau institusi. Karena itu, fakta yang dikatakan hukum berbeda dari fakta yang diungkapkan pemerintah, LSM, rakyat biasa, dan media massa. Itu berarti pula, objektivitas antar-mereka berbeda satu sama lain. Ada nilai-nilai tertentu yang memengaruhi penilaian objektivitas tersebut yang dibentuk masing-masing lembaga. Bisa jadi, fakta yang dikonstruksi lembaga atau institusi (termasuk media massa) tersebut menjadi realitas ketiga (Nurudin, 2009).

Realitas yang dibentuk lembaga, bagaimanapun, telah dikonstruksi sejumlah ''aturan'' dan syarat. Misalnya, kepentingan lembaga itu atau hukum yang melingkupi lembaga tersebut, yaitu statuta, etika, dan perangkat-perangkat lainnya. Semua perangkat tersebut, yang jelas, memengaruhi realitas sebuah fakta. Karena itu, harus dipahami bahwa realitas media dibangun berdasar syarat-syarat dan aturan-aturan tertentu. Dengan kata-kata yang lebih tegas: ada pembatasan. Batasan itu, antara lain, news value, format penulisan, etika, dan undang-undang.

Memahami Realitas Media 

Apakah kalau begitu media tidak objektif lantaran yang disiarkan sudah melalui konstruksi wartawan dan lembaga penerbitan? Sebenarnya, fakta itu tetap objektif. Jadi, kalau ada oknum DPR yang mengatakan ''Saya tidak memeras'', itu sebuah fakta. Yakni, ada kenyataan bahwa ada anggota DPR yang mengatakannya.

Namun, jika fakta yang diungkapkan itu sudah masuk ke pemikiran seseorang dan disampaikan ke pihak lain, itu menjadi soal lain. Artinya, melalui konstruksi pemikiran seseorang tersebut, fakta yang dikemukakan oknum DPR itu bisa bermakna lain pula. Yang dikatakan seseorang tersebut tentu saja subjektif (sudah melalui konstruksi pemikiran), sedangkan faktanya tetap objektif. Sebut saja objektivitas yang subjektif. Dengan kata lain, fakta itu objektif, tapi kalau sudah dikonstruksi oleh pemikiran seseorang, yang disampaikan menjadi subjektif, apalagi yang mengonstruksi adalah lembaga media.

Apakah kalau demikian kenyataannya, media tidak usah memberitakan karena toh yang dikemukakan itu subjektif? Nanti dulu. Tidak bisa dimungkiri, media itu juga terlingkupi banyak hal yang memungkinkan sebuah fakta terekonstruksi. Shoemaker dan Reese (1996) pernah mengungkapkan, ada banyak hal yang menentukan sebuah berita itu tidak objektif murni. Di antaranya, individual level (level individual), media routines level (level rutinitas media), organizational level (level organisasi), extramedia level (level di luar media), dan ideological level (level ideologi).

Adanya level yang memengaruhi produksi media itu tidak harus menjadikan media punya legitimasi untuk membuat berita seenaknya. Itu sekadar patokan bahwa orang di luar media perlu mengetahui bahwa ada banyak faktor yang memengaruhi objektivitas media. Yang jelas, media tetap memberitakan fakta apa adanya dengan konstruksi yang memengaruhinya. Ia harus memproduksi berita-berita yang bermakna bagi masyarakat, menahan diri dari opininya sendiri. Perkara makna berita media tersebut dipahami berbeda antarindividu, itu soal lain. Sebab, masing-masing orang mempunyai ''alat konstruksi'' yang berbeda dalam memahami berita. Kalau menuruti kehendak masyarakat, tentu tidak akan ada selesainya, bukan?

Mengapa berita harus bermakna dan bukan hanya fakta-fakta telanjang? Pendapat CP Scott dari The Manchester Guardian sangat menarik disimak. Dia menyatakan, ''Reportase yang berkembang saat ini bukan sekadar fakta menurut urutan kejadiannya, bukan fakta secara linier, melainkan fakta yang mencakup. Disertai latar belakang, proses, dan riwayatnya. Dicari interaksi tali-temalinya. Diberi interpretasi atas dasar interaksi fakta dan latar belakangnya. Ditemukan variabel-variabelnya''. Dengan cara itu, berita bukan sekadar informasi tentang fakta. Berita sekaligus menyajikan interpretasi akan arti dan makna peristiwa (the search of meaning and the production of meaning). Pencarian makna berita serta penyajian makna berita itu kian penting menjadi pekerjaan rumah dan tantangan media. 

Ketika media sudah membuat berita dengan semangat the search of meaning and the production of meaning, jika nanti ada ungkapan ''Maklum yang saya hadapi raja media'', ''Ah, dia kan hanya membangun citra dan cari sensasi'', ''Kenapa dipanggil dua kali tidak datang, sekarang malah membuat opini baru'', atau semacamnya, tidak perlu ditanggapi secara serius. Media punya banyak cara memberitakan, tapi interpretasi diserahkan kepada pembacanya secara otonom. Reaksi negatif atas usaha positif sebagaimana dikatakan Idris Laena hanya akan memunculkan eskalasi kekecewaan masyarakat yang sudah kian menumpuk. 

Dalam hal ini, media punya kewajiban untuk memihak demi kepentingan masyarakat umum. Media bertugas untuk mengungkap, mengendus fakta-fakta di belakangnya, memberikan data pendukung. Soal apakah berita media dianggap memihak, masyarakat cukup cerdas dan bermoral untuk menilai. 


Sumber: Jawa Pos, 12 November 2012


Comments :

0 comments to “Media dalam Kasus Legislator”