Selasa, April 30, 2013

Media Massa dan Debat Cagub


Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) hampir mengalami setback (mangkah mundur). Setidaknya ketika Gubernur Jateng Bibit Waluyo (calon incumbent) mengusulkan agar tidak perlu ada debat kandidat Calon Gubernur (Cagub). Untung saja, hal itu tidak direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. KPU bersikeras tetap melaksanakan debat kandidat dengan alasan itu legal diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 32/2004 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan KPU nomor 9/2012. Sementara alasan Cabug incumbent itu karena alasan normatif, dia gubernur yang sudah punya program yang dilaksanakan, sementara kandidat lain belum punya. Dia menganggap debat itu tidak adil karena bisa jadi menguntungkan dirinya.


Keharusan Debat

Ada beberapa alasan mengapa debat kandidat tetap perlu dilakukan. Pertama, amanat undang-undang. Ketentuan itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU nomor 9/2012 tentang pelaksanaan debat. Undang-undang dengan beberapa kelemahannya tetap harus dijunjung tinggi sebagai aturan tertinggi. Jika UU dilanggar, maka ada alasan untuk melanggar aturan yang lain. 

Bersikukuhnya KPU untuk menggelar debat sudah berada di jalan yang benar. Bagaimana tanggapan masyarakat jika KPU melanggar UU? Bagaimana kredibilitas KPU terjamin atas keputusan-keputusan lainya kalau dia sudah melanggar UU? Di sinilah KPU harus berpikir ulang untuk tak melaksanakan debat.

Agenda KPU yang akan menggelar debat kandidat itu juga tidak harus dipahami sebagai upaya penggembosan calon yang mengusulkan tidak perlu ada debat kandidat meskipun masih menjadi gubernur aktif. Biarlah rakyat yang menentukan siapa yang layak menjadi gubernur mendatang
Kedua, debat kandidat juga harus dilakukan karena kita sudah memasuki era transparansi kepada publik, meskipun masih sangat terbatas. Dengan perantaraan teknologi komunikasi, segala sesuatu yang menyangkut aib pun tidak akan bisa lepas dari sorotan publik.

Kita masih ingat bagaimana kasus penyerbuan Lapas di Sleman yang menyebabkan 11 anggota Kopassus jadi tersangka. Kita tidak bisa membayangkan jika itu terjadi pada era Orde Baru (Orba). Ada saja cara untuk menutup-nutupi borok pemerintah, termasuk kebengisan militer. Bagaimana akhir kasus Tanjung Priok, Haur Koneng dan kasus laian yang melibatkan militer. Semua dengan mudahnya ditutupi.
Era transparansi saat ini menyiratkan tidak ada perilaku gubernur yang lepas dari pengamatan masyarakat. Transparansi itu juga berarti janji calon gubernur. Dalam debat kandidat calon gubernur bisa mengutarakan rencananya ketika ia memenangkan kompetisi politik di tingkat provinsi. Masyarakat akan melihat juga bagaimana kapasitas masing-masing calon.
Ketiga, usulan bahwa tidak perlu ada debat kandidat menunjukkan bahwa gubernur yang juga calon incumbent  sedang cemas. Meskipun dia beralasan bahwa itu tidak adil karena calon lain tidak pernah punya program, nanti bicaranya hanya “saya akan”, “bila”  dan lain-lain. Sementara gubernur mengaku punya program yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2008.

Sebenarnya, ungkapan itu secara tersirat menunjukkan kesombongan bahwa calon incumbent merasa punya kelebihan program. Namun demikian, kalau dipahami secara jeli, itu wujud kecemasan. Kecemasan bahwa ia takut kalau program-program  yang dilaksakan selama ini banyak yang tidak beres. Cemas juga jangan-jangan itu akan menjadi titik kelemahan dirinya. 
Jika tidak ada kecemasan, maka ia akan dengan gagah berani menerima semua keputusan KPU untuk debat kandidat. Toh sebagai gubernur dia harus memberikan contoh bagaimana mematuhi undang-undang dan aturan yang sudah disepakati berkaitan dengan pencalonan gubernur Jateng mendatang.

Yang jelas, gubernur yang sekaligus calon incumbent itu sedang memainkan wacana untuk menyongsong pemilihan. Atau biar ada kesan bahwa calon incumbent itu orang yang baik hati dan peduli pada keadilan karena mementingkan kandidat lain. Jika dipahami secara jeli, ini hanya wacana politik untuk membangun reputasi.

Media Massa
Berbagai persiapan termasuk debat kandidat tidak akan banyak berguna jika tak sisiarkan media massa (cetak elektronik). Sebagaimana dikatakan oleh Marshall McLuhan, media adalah  the extension of man (media itu ekstensi manusia). Dengan kata lain, perasaan, keinginan, ambisi, tujuan akan bisa diperluas melalui media massa. Tanpa media massa semua akan menjadi sia-sia belaka.

Pendapat McLuhan ini jika diartikan juga bisa berarti bahwa pengaruh media massa sedemikian besarnya. Bahkan kesimpulan terhadap apa yang dikatakan seseorang tak sedikit berdasarkan dari apa yang pernah mereka dengar, baca, dan tonton dari media.

Ini tidak berarti menganggap komunikasi lisan atau face to face tidak penting. Hanya untuk ukuran sebuah debat kandidat media massa satu-satunya saluran yang paling baik digunakan untuk saat ini.

Melalui debat di media massa seseorang akan bisa dilihat performance-nya. Apa yang menjadi misinya di masa datang, bagaimana cara menanggapi perbedaan pendapat antar kandidat, bagaimana menyelesaikan kritikan yang pahit yang  tidak dikehendaki sekalipun. Semua akan bisa disaksikan di media massa.

Memang diakui, debat melalui media massa itu tidak bisa menggambarkan secara keseluruhan kemampuan diri seorang kandidat. Apa yang ditampilkan hanya mewakili kepentingan, perasaan, atau emosi dari kandidat. Bisa jadi, kandidat yang pandai bicara akan mendominasi dan merasionalisasi apa yang dikatakan. Itu sangat mungkin terjadi. Tetapi seorang  kandidat tidak akan menjadi seorang calon yang asal bunyi (asbun) di forum debat yang disaksikan hampir seluruh masyarakat Jateng.

Masyarakat akan menilai apakah yang dikatakan kandidat-kandidat itu memang nyata apa adanya atau sekadar dibuat-buat. Tetapi ini masih mending daripadat idak ada debat kandidat yang mengakibatkan masyarakat tidak tahu sosok yang akan dipilihnya apalagi program-programnya di masa datang.

Jika tidak ada debat yang disiarkan media massa, calon dari incumbent tentu yang akan menuai untung. Dia diuntungkan karena dikenal sebagai gubernur. Sementara yang lain tidak dikenal sama sekali. Bagai masyarakat yang punya akses di media massa (menonton televisi, membaca berita media cetak, mendengarkan radio) tentu mengenal kandidat. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang jarang mendapat akses media massa?

Politis
Memang tidak ada jaminan bahwa dengan debat akan dihasilkan calon gubernur yang sempurna. Gubernur adalah jabatan politis. Karena jabatan politis maka berbagai kepentingan ada di sekitarnya atau melatarbelakanginya. Mengapa Rustriningsih akhirnya tidak “direstui” oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjaangan (DPP PDI-P) menjelang batas akhir penutupan pendaftaran? Ini jelas politis. Kalau tidak kenapa tidak diberikan rekomendasi sejak awal sehingga Rustri bisa mencari “kendaraan politik” lain?

Hal demikian pernah terjadi juga di Malang. Istri walikota Malang (Heri Pudji Utami) ingin menjadi kandidat karena suaminya sudah tidak mungkin setelah menjabat 2 periode. Restu dari DPP pun tidak menghendaki istri walikota itu, yang direstui adalah wakil DPR wilayah Malang (Sri Rahayu). Karena keputusan DPP masih longgar menjelang batas akhir penutupan pendaftaran calon walikota, ia “membeli” kendaraan lain. Akhirnya ia bisa mencalonkan diri bersaing dengan calon yang direstui DPP itu.

Yang pasti, demokrasi kita memang masih terseok-seok untuk maju ke depan. Tidak boleh ada yang mencederai termasuk seorang pejabat sekalipun hanya gara-gara punya ambisi pribadi. Berambisi memang boleh, tetapi ambisi yang mematikan nilai-nilai luhur yang sedang diperjuangkan itu jangan.

By: Nurudin
Sumber: Harian Joglosemar, 17 April 2013

Type rest of the post here